KONFIRMASI SALDO AKUN UTANG KEPADA PIHAK KETIGA
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 141-1/SEK/KU.01/03/2013 tanggal 26 Maret 2013, perihal Konfirmasi Saldo Akun Utang Kepada Pihak Ketiga, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Mahkamah Agung Syar`iyah Aceh, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01
Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
