Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran MA Tahun 2027 untuk Mewujudkan Pelayanan Peradilan Prima

Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran MA Tahun 2027 untuk Mewujudkan Pelayanan Peradilan Prima

Editor Redaksi MA
•
Share:
Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran MA Tahun 2027 untuk Mewujudkan Pelayanan Peradilan Prima

Bogor - Humas: Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumpulkan seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Indonesia dalam rangka Koordinasi Penguatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKKL) Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan ini diselenggarakan pada 19-21 Oktober 2026 di di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bogor guna memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran TA 2027 dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional.

Kepala BUA MA, Sahwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengumpulan para sekretaris pengadilan tingkat banding bertujuan untuk mengoordinasikan penataan data pendukung di tingkat pertama secara akurat. Selain itu, BUA juga mendorong persiapan pelaksanaan anggaran TA 2027 sedini mungkin.

“Karena 2027 ini sudah kita susun, namun masih ada beberapa yang perlu dikoreksi oleh teman-teman koordinator tingkat pertamanya agar pelaksanaan anggaran tahun 2027 itu akan lebih baik,” ungkap Sahwan.

Dalam arahannya kepada para peserta rapat, Sahwan memaparkan dinamika alokasi anggaran TA 2027 serta capaian realisasi anggaran berjalan pada Triwulan IV TA 2026 yang telah mencapai 79,86%. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk memperhatikan siklus anggaran yang berjalan terus-menerus tanpa putus, di mana selain menyelesaikan sisa anggaran berjalan, seluruh jajaran juga harus tetap mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang masih berada dalam tahap pemeriksaan.

"Siklus anggaran ini tidak ada putus-putusnya. Selain melaksanakan anggaran tahun 2026, kita juga masih ikut mempertanggungjawabkan tahun 2025 karena masih diperiksa dan masih ada beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Sahwan.

Selain itu, Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi itu  juga menekankan penataan belanja barang operasional dan efisiensi anggaran, seperti penggunaan dana DIPA murni untuk pembayaran tenaga outsourcing hingga optimalisasi daya listrik kantor.

Mengenai belanja modal TA 2027 yang direncanakan mencapai Rp 5,5 triliun, Sahwan menegaskan bahwa alokasi ini diprioritaskan untuk pemenuhan sarana digitalisasi dan infrastruktur fisik peradilan. Hal tersebut mencakup penggantian dan penyediaan server bagi 952 satuan kerja, pemindahan Data Center Mahkamah Agung, pembagian laptop untuk sekitar 9.000 hakim serta PC bagi panitera dan PT PTSP, hingga pembangunan flat serta renovasi rumah dinas hakim.

Di akhir pengarahannya, Sahwan berpesan agar seluruh jajaran kesekretariatan menjaga komitmen dan kecermatan dalam penyerapan anggaran belanja modal tersebut. Ia mengingatkan perencanaan anggaran yang matang akan berimplikasi pada kinerja pelaksanaan yang baik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 82 pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan. Secara keseluruhan, kegiatan ini melibatkan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, atau Operator RKAKL.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dengan turut dihadiri Hakim Agung Kamar Pidana yang juga menjabar Plt. BSDK MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. serta para pejabat tinggi pratama di lingkungan Badan Urusan Administrasi dan BSDK.

Kegiatan diisi dengan materi penyampaian Reviu APIP Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2027 oleh Auditor Badan Pengawasan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Pelaksanaan Anggaran TA 2026 Semester 1 oleh Biro Keuangan. Maupun sesi telaah dan penyempurnaan RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2027 satuan kerja yang dipandu langsung oleh Biro Perencanaan dan Organisasi. (sk/ds/DI/Photo:end)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•