KONTROVERSI PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI (MA : Itu Urusan Dewan)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai desakan untuk menghapus hukuman mati tidak bisa diterima begitu saja. Alasannya, UU yang ada sekarang masih memungkinkan hukuman mati tetap harus dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Bagir ketika dimintai tanggapannya terkait tuntutan beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti-Hukuman Mati. Dalam pernyataannya pada Kamis (6/4), koalisi LSM yang terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Elsam, PMKRI, Ikohi, Kontras, dan Sentra Institute menolak pemberlakuan hukuman mati di Indonesia.
Mereka menilai, pemberlakuan hukuman mati bertentangan dengan hak hidup manusia. Selain itu, seperti diungkapkan Direktur PBHI Jhonson Panjaitan, realitas politik hukum di Indonesia masih tidak netral dan cenderung korup. Karena itu pemberlakuan hukuman mati harus ditolak.
Lebih lanjut, Bagir menanggapi tuntutan itu boleh-boleh saja. Hanya masalahnya kata Bagir lagi, UU masih memungkinkan pemberlakuan hukuman mati itu. UU Korupsi mengatakan dimungkinkan hukuman mati. KUHP memungkinkan hukuman mati. Jadi, dimungkinkan saja kalau ada tuntutan hukuman mati, akan dijatuhi hukuman mati," tandas Bagir sesuai salat Jumat di Gedung MA, kemarin
Dijelaskan Bagir, para hakim hanya menjalankan UU yang ada. Kalau mau menghapus pemberlakuan hukuman mati itu artinya UU-nya harus diubah. " Nah itu urusan dewan untuk mengubah UU. Bukan urusan kita (para hakim), " imbuhnya.
Kejagung menyatakan tidak akan mengambil sikap terkait desakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menghapuskan praktik hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Wakil Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam amandemen UUD 1945 tidak diatur adanya pelarangan hukuman mati. "Pengajuan judical review adalah sah-sah saja, dan kalau dikatan dalam UUD 1945 tidak ada hukuman mati sepanjang pengertian saya, hal itu tidak diatur,"jelasnya.
Memang, lanjut Basrief, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang juga mengatur soal hukuman mati masih dalam tahap penggodokan. Dengan demikian Kejagung sendiri masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penggodokan tersebut. Yang jelas, tegasnya, hukum positif di negara ini masih mengakui adanya pelaksanaan hukuman mati.
Senada diungkapkan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh. Dia mengatakan selama ini Indonesia masih juga menganut paham hukuman mati tersebut sehingga tidak serta merta hukuman mati bisa begitu saja. Apalagi aturan tentang itu masuk dalam undang-undang. "Banyak kasus-kasus lain selain Tibo yang selama ini juga diputus eksekusi mati, seperti kasus-kasus narkoba itu kan banyak sekali, dari dulu sampai sekarang paham hukuman di Negara ini," tegasnya.
