Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOORDINASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN

KOORDINASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi No. 38/Bua.1/II/2010, perihal Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop/Sosialisasi/Diseminasi/Seminar ataupun sejenisnya yang berkaitan dengan Kepegawaian, Teknologi Informasi, Perencanaan Anggaran dan Pengelolaan Barang Milik Negara. Sehubungan dengan telah diterbitkannya DIPA Mahkamah Agung Pusat dan DIPA 2010 masing-masing Satuan Kerja didaerah, yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan dan mengundang Narasumber dari Intansi lain, agar berkoordinasi dengan Satuan Kerja di tingkat Pusat dalam hal ini Badan Urusan Administrasi. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

koordinasi_penyelenggaraan.pdf

537 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•