Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KORPRI UNIT NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DONOR DARAH

KORPRI UNIT NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DONOR DARAH

okho
•

JAKARTA -HUMAS, Korpri unit nasional di Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan rutin donor daerah . Bakti sosial kegiatan rutin donor darah Korpri unit nasional Mahkamah Agung dengan Dharmayukti Karini Mahkamah Agung bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Daerah (UTDD) Palang Merah Indonesia (PMI) di Wilayah Profinsi DKI Jakarta dilakukan setiap per 3 (tiga) bulan sekali, dan jatuh pada hari ini Selasa (11/08/2009) acara donor darah di mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan MA dan Hakim Agung serta pejabat Eselon dan segenap karyawan-karyawati dilingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan donor darah ini, merupakan program rutin sosial yang dilakukan Mahkamah Agung RI (ds/sf/ats)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan MA dan Hakim Agung serta pejabat Eselon dan segenap karyawan-karyawati dilingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan donor darah ini, merupakan program rutin sosial yang dilakukan Mahkamah Agung RI (ds/sf/ats)

Berita Lainnya

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•