Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN JAPAN INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY (JICA) KE MAHKAMAH AGUNG RI

KUNJUNGAN JAPAN INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY (JICA) KE MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menerima kunjungan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) yang diketuai oleh Mr.Nobukazu Nishio, pada hari Selasa, 21 Desember 2021, bertempat di ruang rapat Sekretaris Mahkamah Agung.

Pada kunjungan ini, JICA membicarakan mengenai kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam "Project for Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development for Improving Business Environment”, untuk meningkatkan pengetahuan para hakim di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Adapun Kegiatan yang akan dilakukan untuk ke depannya antara MA dan JICA adalah Pelatihan TOT (Training of Trainer), Membuat Casebook Indonesia dan Jepang yang akan diluncurkan pada bulan Maret 2022, serta melakukan short course di beberapa daerah di Indonesia dan kegiatan lainnya.

Dalam pertemuan ini, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, serta Kepala Bagian Rencana dan Program Badan Urusan Administrasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•