Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR DALAM RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2014-2015 KE PROVINSI SUMATERA SELATAN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR DALAM RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2014-2015 KE PROVINSI SUMATERA SELATAN

okho
•
Share:

Palembang-Humas, Senin tanggal 27 Juli 2015 bertempat di Ruang Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Komisi III DPR yang diketuai oleh Dr.H.M. Aziz Syamsudin melakukan Rapat Kerja dengan Kapolda Sumsel, Kakanwil Kemenkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Nommy H.T Siahaan, SH.,MH menjelaskan kendala yang dihadapi pengadilan diantaranya terkait anggaran untuk sarana dan prasarana pengadilan anak, perbaikan rumah dinas, perawatan dan pengadaan zitting plaat (ruang sidang), kurangnya pegawai dan hakim, serta mengusulkan kenaikan kelas pengadilan negeri mengingat jumlah perkara yang ditangani. Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H Abdurahman Har, SH yang mengusulkan tentang perlunya ditambah 3 pengadilan agama baru, pegawai, anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana pengadilan, serta peningkatan kelas pengadilan (dari kelas II menjadi kelas I).

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kol. Sus Reki Irene Lumme, SH.,MH menjelaskan tentang perkara yang paling banyak yaitu disersi dan narkotika, serta masalah kurangnya pegawai seperti hanya terdapat 2 majelis (7 hakim dan 2 panitera, penambahan biaya perjalanan dinas sidang keliling untuk memutus banyaknya perkara dari 5 provinsi (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung), serta fasilitas kendaraan operasional dan rumah dinas untuk hakim militer yang sekarang masih tinggal di Mess Kodam/Korem/Lanud.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, H.Amir Hamzah, SH.,MH mengusulkan tentang penggantian tanah hibah untuk perluasan gedung kantor yang sekarang menjadi sengketa dengan Pemprov Sumsel, penambahan pegawai dan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik seperti meja informasi. Rapat Kerja ini diakhiri dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama serta kunjungan ke Pengadilan Negeri Palembang dan Rutan Pakjo Palembang.(rv/lh/ds)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR DALAM RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2014-2015 KE PROVINSI SUMATERA SELATAN | Mahkamah Agung RI