Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT

okho
•

PONTIANAK - HUMAS. Selasa, 08 Maret 2010, pukul 13.00 WITA Rapat Kerja Komisi III DPR di Propinsi Kalimantan Barat resmi dibuka oleh Dr. Aziz Syamsudin, SH selaku Ketua Tim. Rapat kerja yang berlangsung selama empat hari ini mengagendakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja komisi III, khususnya empat lingkungan peradilan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.

Acara ini dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Militer, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Penjelasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ida Bagus Ngurah Somya, SH menyampaikan selama tahun 2009 telah memutuskan beberapa perkara pidana khusus dengan urutan Kejahatan Perdagangan Manusia, Kejahatan Perdagangan Gelap, Kejahatan Penebangan Liar, Kejahatan Pertambangan Liar dan Kejahatan Penangkapan Ikan.

Perealisasian DIPA tahun 2009 juga menjadi satu perhatian dari agenda rapat kerja ini. Kurangnya staff dan belum diangkatnya tenaga honorer diakui Ketua Pengadilan menjadi salah satu kendala yang harus segera diatasi. Dalam hal penerimaan PNS, beliau juga mengharapkan putra daerah diutamakan untuk ditempatkan di daerahnya masing "“ masing.

Rapat kerja ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja peradilan hukum dan menyatukan visi dan misi antara Komisi III DPR dan mitra kerja di bawahnya. (wea/edy)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•