Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR

okho
•

Kupang-Humas, Rapat Kerja Komisi III DPR RI diwilayah Nusa Tenggara Timur yang dibuka oleh ketua komisi III DPR RI Dr.Beny K.Harman,SH yang dihadiri oleh Pengadilan tinggi Kupang,Pengadilan tinggi Agama,Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer III-15 Kupang.Kunjungan kerja ini adalah bertujuan dalam kaitan dengan pelaksanaan fungsi dewan,fungsi pengawasan,fungsi pembuat undang-undang dan fungsi anggaran.Jadi intinya adalah dewan bersama presiden membuat undang- undang dan yang melaksanakannya adalah Pengadilan.Untuk melaksanakan undang-undang ini didukung dengan pengawasan kewenangan yang diberikan oleh institusi kepada para pengadilan/yudikatif untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Ketua Pengadilan Tinggi kupang A.TH Pudjiwahono,SH.M.Hum memaparkan DIPA anggaran tahun 2009 dan Sumber Daya manusia yang tidak memadai dengan etos kerja yang rendah tidak dapat menunjang tugas secara maksimal serta bagaimana mengembalikan citra dan wibawa lembaga peradilan .solusi yang dilakukan adalah pembinaan terus menerus dan berkelanjutan melalui program pelatihan yang di dilakukan oleh LITBANGDIKLATKUMDIL Mahkamah Agung RI dan oleh pengadilan Tinggi, Mengembalikan citra dan wibawa lembaga peradilan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung RI tahun 2010 "“ 2035.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama kupang Drs.H.M.Sunusi Khalid.,SH.MH. memaparkan Anggaran Dipa tahun 2009 dan Faktor geografis dan iklim antara PTA dan PA yang ada dikepulauan berbeda-beda sehingga sulit untuk mengadakan pembinaan membutuhkan anggaran besar, Kurang sarana dan prasarana antara lain kendaraan dinas hakim maupun rumah dinas,kurangnya SDM sehingga jabatan di setiap PA tidak terisi baik jabatan structural maupun fungsional.dan solusinya antara lain Banyak pegawai yang dperbedayakan secara maksimal dengan memberikan jabatan rangkap,idealnya pembinaan dua kali setahun terpaksa hanya dilakukan 1 kali dalam setahun,Sarana dan prasana masih dipakai apa adanya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Amir Hamzah,SH dalam kesempatan yang sama juga melaporkan Anggaran Dipa tahun 2009 dan Kurangnya prasarana dan sarana gedung kantor yang kurang memadai,kurangnya SDM yang belum sesuai. Solusi yang dilakukan ada beberapa ruang digabung dalam satu ruang, kekurangan pegawai dilakukan dengan perangkapan tugas, untuk tenaga IT digunakan tenaga honorer(tenaga kontrak) yang berijazah S1.

Ketua Pengadilan Militer III-15 Letkol Chk H.Mahmud,SH melaporkan Dipa anggaran tahun 2009 dan program yang dilakukan antara lain penambahan SDM untuk mendukung tugas di bidang kepaniteraan,administrasi,dan IT, Melaksanakan pembangunan gedung kantor Pengadilan Militer III-15 secara tepat waktu, meningkatkan sarana-prasarana deskinfo (meja informasi), meningkatkan percepatan penyelesain perkara dengan memberikan pelatihan kepada Hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI , Ditjen Badilmiltun MA RI maupun Babinkum TNI.kendala yang ditemui akan ditindaklanjuti dan bahas ditingkat pusat pada saat rapat kerja dengan Mahkamah Agung.(Crew/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR | Mahkamah Agung RI