Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

rudy
•
Share:

Surabaya - Humas. Bertempat di ruang Mahameru Kepolisian Daerah Jawa Timur, kunjungan kerja reses masa persidangan III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa SH., MH. Seluruh jajaran Ketua Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan di wilayah Jawa Timur hadir pada rapat kali ini beserta jajaran tingkat pertama diwilayah Jawa Timur.

Dalam pertemuan rapat kerja ini melibatkan beberapa unsur, diantaranya oleh Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Badan Narkotika Nasional Pusat. Masing-masing unsur memberikan jawaban dari pertanyaan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI, dan pada rapat kali ini lebih menitik beratkan kepada kebutuhan sarana dan prasarana diPengadilan, sinergitas antar semua unsur dan pemberantasan narkoba diwilayah Jawa Timur.

Berikut ini daftar nama 18 anggota Komisi III DPR RI yang turut hadir dalam kunjungan kerja :

1. Herman Hery

2. Ichsan Soelistio

3. Arteria Dahlan, ST., SH., MH

4. Dr. Junimart Girsang, SH., MBA., MH

5. H. Ahmad Zacky Siradj

6. Dr. Ir. H. Adies Kadr, SH., M.Hum

7. Wihadi Wiyanto, SH., MH

8. Moreno Soeprapto

9. Muslim, SHI

10. Didik Mukrianto, SH., MH

11. Drs. H. Mohammad Toha, S.Sos., MSi

12. Dr. H.M. Anwar Rachman, MH

13. H. Muhammad Nasir Djamil, MSi

14. H.M. Amir Uskara, M.Kes

15. Drs. T. Taufiqulhadi, MSi

16. Drs. Y. Jacki Uly, MH

17. Drs. Akbar Faizal, MSi

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•