Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI BANTEN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI BANTEN

azizah
•

Banten-Humas: Dalam rangka pengawasan mitra kerja, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja Reses masa persidangan II Tahun sidang 2021-2022 ke Provinsi Banten pada selasa, 21 Desember 2021 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB dan di pimpin oleh H. Desmond J. Mahesa, S.H.,M.H. Kunker ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banten.

Adapun anggota Tim Komisi III yang melaksanakan kunker sebagai berikut:

  1. I Wayan Sudirta, S.H
  2. M. Nurdin, M.Si
  3. Trimedya Panjaitan, S.H.,M.H
  4. Habiburokhman, S.H.,M.H
  5. Romo H.R. Muhammad Syafi'i
  6. Taufik Basari, S.H.,LL.M
  7. Dr. Didik Mukrianto, S.H.,M.H
  8. H. Santoso, S.H
  9. Habib Aboe Bakar Al-Habsy, S.E
  10. Drs. H. Adang Daradjatun
  11. Dr.H.R.Achmad Dimyati N, S.H.,M.H

Dalam kunker ini Komisi III meminta penjelasan langsung terkait Pagu Anggaran Tahun 2021, pengawasan dan kendala yang dihadapi oleh tiga lingkungan peradilan diantaranya peningkatan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (seperti gedung pengadilan, rumah dinas, kendaraan operasional, peralatan penunjang pelayanan dan sarana IT).

Menanggapi hal tersebut Komisi III mengatakan akan menindaklanjuti dalam rapat pembahasan lanjutan di Komisi III DPR RI.

Rapat diakhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama, namun tetap mamatuhi protokol kesehatan (rvs/enk/photo:aby/PN)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•