Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Komisi III DPR - RI Ke 3 Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu Masa Reses Persidangan I Tahun 206 -2017

Kunjungan Kerja Komisi III DPR - RI Ke 3 Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu Masa Reses Persidangan I Tahun 206 -2017

rudy
•
Share:

BENGKULU-HUMAS. Komisi III DPR – RI bersama TIM dalam kunjungannya ke 3 Lingkungan Pengadilan se-Provinsi Bengkulu, yang bertempat di Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam acara Rapat Kerja bersama Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu dan jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara beserta jajarannya, Selasa 01 November 2016.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR - RI Bapak Dr. Benny K. Harman, S.H. selaku Ketua TIM Rapat Kerja dibuka secara resmi, Rapat Kerja yang berisi tentang kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh 3 Lingkungan Pengadilan se-Provinsi Bengkulu.

Diawali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak H. Wahjono, S.H, M.Hum. persentase tentang kondisi diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dipaparkan, dalam pertanyaan permasalahan pungli komisi III DPR – RI mempertanyakan penanganan pungli yang sedang marak untuk diberantas dan bagaimana yang seharusnya dilakukan apakah membentuk TIM Pengawasan Khusus.

“dalam pengawasan pungli sendiri sudah lama menjadi permasalahan, dalam penanganan pungli tersebut Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama melakukan pembentukan TIM Pengawas dalam berbagai bidang terutama dalam pelayanan publik”

Sesi kedua Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ibu Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. memaparkan persentasenya, dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan bahwa Perkara paling menonjol adalah perkara perceraian dimana per-Oktober 2016 sudah menerima 3.085 perkara perceraian dan diputus 2.775 perkara dan menyampaikan bahwa dikarenakan kondisi geografis Provinsi Bengkulu yang sering terjadi gempa untuk dapat menambah anggaran pemeliharan sarana prasarana Pengadilan Agama yang masih minim.

Dalam persentase Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Bapak Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. menambahkan bahwa berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran sangat membantu masyarakat dalam Itsbat Nikah karena permasalahan ekonomi belum memperoleh status pernikahan dan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Penutup acara dalam sesi tanya jawab kembali menjadi PR bagi komisi III DPR – RI untuk memperhatikan permasalahan anggaran Pelayanan Publik dalam berpekara, karena Prodeo, Sidang Keliling dan Posyankum harus ditambah lagi anggarannya bukan dipotong untuk penghematan saja. Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sudah susah bantuan tersebut sangat teramat membantu sekali. Selanjutnya pihak Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan masukan terhadap RUU Jabatan Hakim.

Tepat pukul 12.10 WIB acara Rapat Kerja bersama Komisi III DPR – RI ditutup dengan bersama-sama bertukar cinderamata oleh Komisi III dan 3 Lingkungan Pengadilan se-Provinsi Bengkulu. (ds/yt)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Kunjungan Kerja Komisi III DPR - RI Ke 3 Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu Masa Reses Persidangan I Tahun 206 -2017 | Mahkamah Agung RI