Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PALANGKARAYA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PALANGKARAYA

okho
•
Share:

Palangkaraya-Humas, Rapat Kunjungan Komisi III DPR RI dengan 3 (tiga) lingkungan pengadilan se wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Yang dilaksanakan dipengadilan Tinggi Palangkaraya , Dalam rangka melakukan fungsi Budgeting dan Pengawasan, Komisi III DPR RI melakukan serangkaian kunjungan kerja wilayah Palangkaraya, di mulai dengan melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya, pada hari Selasa Tanggal 10 Maret 2015, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan Rapat kerja dengan jajaran 3 ( tiga ) lingkungan Peradilan se-wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Kunjungan kerja yang dipusatkan di Palangkaraya ini, di ketuai oleh H.Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH dengan anggota yang terdiri dari Masinton Pasaribu,SH, Achmad Zacky Siradj, Ir.H.Adies Kadir,SH.,M.Hum, Wihadi Wiyanto,SH., H.Iwan Kurniawan,SH., Drs.Wenny Warouw, Ruhut Poltak Sitompul., Daeng Muhammad, Se.,M.Si, Bahrudin Nasori, S.Si, MM, H.Aboebakar Al-Habsyi,SE, H.Arsul Sani, SH.,M.Si, Drg.Hj.Yayuk Sri Rahayuningsih,MM.,MH, dan beberapa penghubung dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham dan BNN.

Rapat Kerja yang bertempat di Pengadilan Tinggi Palangkaraya ini juga dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Hesmu Purwanto, SH.,MH Mengenai, UU KUHAP, dan UU MA dan semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba didaerah ini. dan Ada beberapa hal kendala yang dihadapi yaitu minimnya anggaran di Pengadilan tingkat pertama , Kondisi Pengadilan Negeri Sampit Agak sempit.dan belum ada rumah dinas untuk para hakim untuk Pengadilan negeri tamiang layang dan pengadilan negeri kasongan. Selain itu juga kurangnya mobil dinas pada tiap-tiap pengadilan dirasa sangat menggangu dalam proses pelayanan, idealnya tiap dipengadilan negeri harus memiliki lebih dari 4 mobil dinas, namun dari keterangan aset terbut , masih terdapat 7 satuan kerja yang dirasa mobil dinasnya masih kurang, seperti halnya pengadilan negeri kapuas yang hanya memiliki 1 mobil dinas , bahkan masih terdapat satuan kerja yang tidak memiliki mobil dinas seperti halnya dengan pengadilan negeri Kasongan. Dalam meningkatkan sumber daya manusia, memberikan pengawasan kepada para Hakim ataupun juga pegawai baik internal ataupun exsternal se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs.H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H Memaparkan mengenai kurangnya Sumber daya Manusia yang ada di Pengadilan Tingggi Agama ,Kurang 3 (tiga) Pengadilan Agama yang belum sesuai dengan Prototype yaitu PA Palangkaraya, PA Pangkalan Bun, PA Buntok. Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Pengadilan Tinggi Agama mendukung beberapal hal dalam penguatan Kelembagaan yaitu Menyelesaikan Pembangunan gedung PA Muara Taweh sesuai dengan protoype tahun 2015, Pengusulan peningkatan kelas PA Palangkaraya dari kelas IB menjadi kelas IA dikarenakan kondisinya berada diibukota provinsi,pengusulan pengadilan baru dikabupaten pemakaran yaitu PA Kuala Pembuang di kabupaten Seruyan, PA Kasongan dikabupaten katingan, PA Tamiang Layang dikabupaten Barito Utara, PA Pulang Pisau dikabupaten pulang pisau, PA kuala kurun dikabupaten lamandau, PA Sukamara dikabupaten Sukamaru.

Dan Pemaparan Terakhir dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya H.Bambang Wicaksono,SH.,MH mengenai kasus yang menonjol yaitu Banyaknya perizinan batubara, Pertambangan, dan regulasi lainnya yang tumpang tindih. Dan kendala yang dihadapinya diantaranya banyaknya tenaga administrasi yang merangkap jabatan, dan kurangnya mobil dinas.

Komisi III DPR-RI melalui H.Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH sebagai Ketua Tim akan mempelajari dan meneliti usulan-usulan tersebut dan akan dijadikan bahan rapat di DPR-RI berikutnya.

Acara Rapat kerja di lanjutkan dengan sesi penukaran cindera mata dan foto bersama.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•