Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI SUMATERA BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI SUMATERA BARAT

okho
•

Padang - Humas, Selasa 21 Desember 2010 Komisi III DPR RI Melakukan kunjungan kerja dengan 4 lingkungan peradilan se Sumatera Barat yang dipusatkan di Pengadilan Tinggi padang. Ketua Rombongan Komisi III DPR yang di pimpin oleh Fahri Hamzah dan di dampingi Sejumlah anggota komisi III lainnya melakukan dengar pendapat dan tanya jawab tentang permasalahan yang terjadi di Sumatera Barat. Para Ketua Pengadilan memaparkan tentang penggunaan Dipa yang penggunaannya telah nmencapai 90% lebih,juga dibahas tentag masalah keterbukaan informasi disemua pengadilan di sumatera barat,lalu disiplin pegawai. Acara diakhiri dengan foto bersama dengan diiringi berbalas pantun.(AT/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•