Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI RIAU

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI RIAU

okho
•

Pekanbaru-Humas, Selasa 21 Desember 2010 Komisi III DPR RI Melakukan kunjungan kerja dengan lingkungan peradilan se Provinsi Riau. Acara yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru yang dipimpin oleh ketua rombongan Komisi III DPR RI IR.Tjatur Sapto Edy,MT. dan anggota Komisi III lainnya. Acara yang dihadiri oleh Pengadilan Tinggi,Pengadilan Tinggi agama,Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Kejaksaan Tinggi Pekanbaru.

sambutan Ketua rombongan komisi III DPR menjelaskan tentang Legislasi,fungsi bajeting (anggaran) , fungsi pengawasan yang sangat berperan untuk meningkatkan koordinasi dan memecahkan masalah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai penegakan hukum di provinsi riau.

Dalam Pemaparanya Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Manis Soejono memaparkan tentang Alokasi DIPA Tahun 2010, dan juga mengenai penyelesaian dan pengiriman berkas-berkas perkara supaya tepat waktu terutama bagi yang terdakwanya ditahan sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam penyelesaianya dan juga mengenai SDM yang sangat kurang, banyak pengadilan Negeri yang belum memiliki website,dan belum ada Pengadilan Hubungan industrial (PHI).

Sedangkan untuk Ketua Pengadilan Tinggi agama Drs.H.Mahyidin Usman,SH,MA, memberikan penjelasan mengenai perlu adanya Pengadilan Agama di kabupaten siak dan kabupaten kuantan sengingi di propinsi riau dikarenakan didaerah tersebut masih berlaku hukum adat, perlunya penambahan anggaran untuk pengadilan agama khususnya untuk perkara prodeo yang disediakan secara cuma-cuma melalui Dipa Pengadilan Agama dan juga pelaksanaan sidang keliling untuk daerah sulit /terpencil dan jaraknya jauh dari Pengadilan Agama, Penyusunan SOP dalam menciptakan pelayanan prima, dan perlu adanya meja desk di setiap kantor pengadilan agama untuk mengetahui perkembangan perkara, menurut ketua pengadilan disebutkan perlu juga diselanggarakan pelatihan Hakim yang diadakan Balitbang Diklat untuk meningkatkan kualitas dan integritas di dalam memeriksa, memutuskan perkara.

Semua Permasalahan yang ada di daerah provinsi riau akan ditindak lanjuti dan disampaikan dengan menggelar Rapat koordinasi dengan Mahkamah agung dan Kejaksaan Agung .

Rapat kerja diakhiri dengan Tanya jawab dan penukaran cenderamata (EY/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•