Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE-PROVINSI JAMBI

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE-PROVINSI JAMBI

okho
•

Jambi - Humas, Komisi III DPR RI Selasa (12/4) Melakukan kunjungan kerja dengan lingkungan peradilan Se-Provinsi Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta Pengadilan militer I-04.

DR. Benny K. Harman selaku Ketua komisi III DPR RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jambi sangat berperan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan penegakan hukum di Provinsi tersebut.

Dalam kesempatan itu, DR. Benny K. Harman dan anggota komisi III DPR RI lainnya mengadakan sesi dengar pendapat dan tanya jawab dengan ketua beserta jajaran dari 4 (empat) lingkungan peradilan Se-Provinsi Jambi.

Beberapa hal yang menjadi poin pemaparan dari masing "“ masing ketua pengadilan di wilayah Jambi, antara lain tentang realisasi anggaran, pelaksanaan tugas dan wewenang, jumlah dan komposisi pegawai, pelaksanaan reformasi birokrasi di pengadilan, dan jenis perkara yang banyak terjadi di wilayah hukum Jambi disertai dengan rincian penyelesaian jumlah perkara yang sudah ditangani.

Tentunya pemaparan ini dapat menjadi acuan, yang ke depannya diharapkan semakin bisa meningkatkan kinerja, harkat dan martabat badan peradilan, termasuk Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di tanah air.

Acara kunjungan kerja komisi III DPR RI dengan lingkungan peradilan Se-Provinsi Jambi di akhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama.(Ats/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN LINGKUNGAN PERADILAN SE-PROVINSI JAMBI | Mahkamah Agung RI