Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH KEPULAUAN RIAU

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH KEPULAUAN RIAU

okho
•

BATAM- HUMAS. Rapat kerja komisi III DPR-RI dengan jajaran hukum diwilayah Kepulauan Riau yang di ketuai oleh Ir Tjatur Sapto Edy,MT selaku ketua tim komisi III DPR. Acara yang berlangsung di Graha Kepri di mulai pukul 09.00WIB di ikuti oleh kepolisian, kejaksaan, depkumham dan pengadilan. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat dan mendengar secara langsung kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh mitranya kerjanya, khususnya empat peradilan di wilayah Kepuluan Riau.

Dalam paparannya,Ketua pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Ibu P. Rosmala Sitorus, SH.MH menjelaskan tentang anggaran DIPA dan sumber daya manusia khususnya para pegawai dan hakim yang kurang/tidak sesuai dengan banyaknya perkara yang masuk. Belum terealisasinya alokasi untuk pembangunan gedung baru di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ini di sebabkan karena banyaknya perkara sebagian besar justru berasal dari Batam.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Drs. A. Mukhsin Asyrof, SH., MH menyampaikan bahwa selama tahun 2009 perkara yang disidangkan menggunakan cara dengan sidang ditempat. Hal ini dilakukan karena perkara yang masuk sebagian besar berasal dari luar wilayah Pekanbaru serta Keterbatasan biaya bagi pencari keadilan untuk pergi ke PTA Pekanbaru membuat cara sidang di tempat dilakukan. Beliau berharap, semoga ke depannya pemberlakuan biaya perkara ditiadakan bagi pencari keadilan yang kurang mampu.

Menurut Ir Tjatur Sapto Edy,MT, kendala yang ditemui akan ditindaklanjuti di tingkat pusat pada saat rapat kerja dengan Mahkamah Agung. Peningkatan kualitas dan kuantitas peradilan di tanah air menjadi satu prioritas dari program kerja komisi III DPR demi terwujudnya peradilan yang modern dan memberi pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan (humas/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH KEPULAUAN RIAU | Mahkamah Agung RI