Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Terkait RUU Advokat di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Terkait RUU Advokat di Provinsi Nusa Tenggara Barat

okho
•
Share:

Mataram-Humas :Pansus DPR RI melakukan kunjungan kerja terkait dengan pembahasan RUU tentang advokat di POLDA Nusa Tenggara Barat. Kunjungan kerja ini merupakan bentuk lanjutan dari kunjungan kerja sebelumnya di provinsi Riau dan provinsi Yogjakarta.

Pansus DPR RI yang dipimpin oleh Sarifuddin sudding dan beranggotakan Aziz Syamsuddin, Harry witjaksono, M.Nurdin, A. Muhajir, Herman Kadir, Ade Supriyana, Sayed Muhammad Muliady, dan Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ melakukan sesi tanya jawab dan diskusi dengan lembaga pemerintahan seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kakanwil, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan tinggi Agama, selain itu juga turut hadir Akademisi dan beberapa organisasi advokat seperti PERADI, KAI, dan IKADIN.

Beberapa permasalahan yang menjadi fokus dalam rancangan Undang "“ Undang advokat adalah mengenai Fungsi dan wilayah Advokat dalam beracara di pengadilan, Pengangkatan dan sumpah jabatan advokat di Pengadilan Tinggi, Fungsi dan peranan Dewan Advokat Nasional, Larangan dan ketentuan pidana bagi para advokat yang beracara di pengadilan.

Untuk lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Dr. Andriani Nurdin, SH.,MH mengemukakan bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 sebaiknya wadah profesi advokat menggunakan sistem single bar (tunggal) karena hal ini akan sangat memudahkan dalam manajemen organisasi, Rekruitmen, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, menunjuk perwakilan dalam forum, dan yang paling penting adalah pembenahan internal organisasi dan bukan dengan merubah Undang "“ undangnya. Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga disampaikan mengenai pengaturan kode etik advokat yang dilaksanakan secara internal oleh organisasi advokat dan secara eksternal dapat pula dibentuk Dewan Advokat Nasional, Rekruitment dan pendidikan calon advokat yang diatur secara jelas dan rinci dalam Undang "“ undang advokat, Standarisasi pendidikan khusus untuk advokat termasuk mengenai tata perilaku advokat ketika beracara di pengadilan, Bentuk kewenangan Dewan Advokat Nasional, hal "“ hal yang perlu diperhatikan oleh advokat asing yang beracara di Indonesia, dan ketentuan sanksi pidana bagi yang menghalangi pekerjaan advokat dapat diselaraskan dengan ketentuan Undang "“ undang keterbukaan informasi (KIP) atau ketentuan peraturan lainnya .

Besar harapan dari semua pihak yang hadir dalam acara kunjungan kerja pansus DPR RI ini, Rancangan Undang "“ undang yang sedang dikaji akan menghasilkan perubahan yang lebih baik sehingga organisasi advokat yang telah ada dapat bekerjasama dan lebih solid lagi di masa mendatang, ujar Syarifuddin sudding seraya menutup acara kunjungan kerja.(Ip/Lh-Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•