Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

rudy
•

Banjarmasin – Humas : Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 3 Februari 2022, bertempat di aula Mapolda Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kunjungan Spesifik (Kunspek) ini dipimpin oleh Ketua Tim, Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M, serta anggota Komisi III lainnya, yakni; Arteria Dahlan, I Wayan Sudirta, Supriansa, S.H., M.H., Hj. Adde Rosi Khoirunnisa, S.Sos., M.Si., Eva Yuliana, M.Si., Heru Widodo, S.Psi., dan Habib Abu Bakar Alhabsy, S.E.

Adapun Kunspek kali ini bertujuan mendapatkan data dan informasi terkait penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan data kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam kurun waktu 3 tahun terakhir termasuk penyelesaiannya.

Komisi III DPR RI melalui Ketua Tim, Ir. Pangeran menyampaikan bahwa hal ini akan menajadi bahan Komisi III dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan system penegakan hukum dan pengambilan keputusan.

Acara yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini, dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rikwanto, S.H., M. Hum., Plh. Kejaksaan Tinggi Kalimantans Selatan, Adji Ariono, S.H., serta Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc. (enk/erw/pn).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•