Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Komisi III DPR RI Dalam Rangka Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di Provinsi Bali

Kunjungan Komisi III DPR RI Dalam Rangka Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di Provinsi Bali

okho
•
Share:

Denpasar "“ Humas : " Setelah sebelumnya komisi III DPR RI melakukan pertemuan dan tanya jawab dengan lingkungan akademisi yang berasal dari 5 universitas se provinsi Bali, tim Komisi III DPR RI melanjutkan kunjungan kerja nya yang terkait dengan RUU tentang kitab Undang "“ Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana bersama Kapolda, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi dan Kanwil Hukum dan HAM di Polda Bali.

Tim komisi III yang di ketuai oleh DR H. Aziz Syamsuddin ini melakukan diskusi dan tanya jawab guna memperoleh data dan informasi mengenai RUU KUHP dan RUU KUHAP dari masing "“ masing lembaga di provinsi Bali.

Pengadilan Tinggi sebagai wakil dari lingkungan peradilan yang ada di provinsi Bali menyampaikan bahwa kodefikasi hukum pidana ini akan sangat baik apabila dapat diwujudkan, yang penting peraturan yang berlaku nanti nya dapat mendukung tercapainya Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•