KUNJUNGAN KOMISI III DPR- RI DENGAN JAJARAN PENEGAK HUKUM SE-WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
Balikpapan "“ Humas : Kamis, 5 Agustus 2010, komisi III DPR-RI melaksanakan rapat kerja dengan para jajaran penegak hokum didaerah Kalimantan Timur, diantaranya Kapolda beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, pengadilan Militer beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya dan Ka Kanwil Hukum dan Ham beserta jajarannya.
Acara yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Balikpapan dibuka secara langsung oleh ketua rombongan komisi III DPR-RI Dr Andi Azis Syamsudin tepat pukul 09.00 WIT. Dalam pemaparannya ketua Pengadilan Tinggi mengemukakan masalah anggaran diva yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan seluruh Pengadilan Negeri tahun anggaran 2010 sebesar Rp 29.217.701.000. disamping itu juga mengenai tindak lanjut MAHKAJAPOL diKalimantan Timur sudah dilaksanakan berupa pertemuan untuk membahas permasalahan hokum diKalimantan Timur.
Selain itu juga dibahas mengenai Illegal Fishing yang marak didaerah perbatasan seperti Nunukan dan Tarakan, oleh sebab itu perlu dibangun sebuah pengadilan Perikanan guna mengurangi dampak dari illegal Fishing tersebut. Terakhir ketua Pengadilan Tinggi Kaltim menjelaskan mengenai belum adanya Lembaga Pemasyarakatan atau lapas didaerah Kutai Barat, Sangathan dan bontang yang mana bias menghambat jalannya persidangan.
Sedangkan Plt Kepala Pengadilan Tinggi Agama menyoroti masalah penurunan anggaran sebesar 5,16%, disamping itu juga masalah sidang Keliling didaerah perbatasan seperti Kinabalo. Selain itu juga dibahas tentang tentang rumah dinas, yang mana sampai saat ini tenpat untuk hakim tinggi masih kontrak atau kost. Serta Remonsiasi yang belum seratus persen (100%).
Semua permasalahan yang ada didaerah Kalimantan Timur akan ditindak lanjuti yaitu dengan rapat kerja dengan Mahkamah Agung, Kapolri, Depkumham dan kejaksaan agung. Kedepan DPR-RI, khususnya komisi III meminta mitra kerjanya agar dapat berkoordinasi, polisi sebagai Korwas, PPNS dari Imigrasi sebagai penyidik PNS, jaksa sebagai penuntut umum bias bekerja sama sehingga pada akhirnya / ujungnya yaitu Pengadilan bisa memutuskan berdasarkan fakta hukum. (crew humas)
