Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI KE BUMI RAFLESSIA

KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI KE BUMI RAFLESSIA

okho
•
Share:

Humas "“ Bengkulu : "Setelah sehari sebelumnya Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan dan rapat Kerja dengan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (RUPBASAN) dan bertemu dengan Gubernur Bengkulu, hari ini, Selasa, 18 Desember 2012, Komisi III DPR RI melanjutkan kunjungan dan rapat kerja di Kejaksaan dan Pengadilan TInggi. Pada Kunjungannya ke Pengadilan Tinggi kali ini, Tim komisi III DPR RI memberikan beberapa pertanyaan yang dituangkan dalam makalah jawaban oleh 3 lingkungan pengadilan ( PT Bengkulu, PTA Bengkulu dan PTUN Bengkulu) yang di antaranya mengenai realisasi DIPA , kendala "“ kendala yang dihadapi oleh pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan juga pelaksaan reformasi birokrasi di lingkungan pengadilan provinsi Bengkulu. Tim Komisi III DPR RI yang terdiri dari Drs. Al Muzzammil Yusuf, M.Si sebagai Ketua Tim komisi, Yahdil Abdi harahap, SH., MH, DRS. H. Ahmad Kurdi Moekri, DR. H. Subyakto, SH, MH,MM, DRA. Eva Kusuma Sundari, MA, MDE, H. Daday Hudaya, SH, MH, Khatibul Umam Wiranu, SH., M.Hum, Paskalis Kosay, Spd, MM, DRS. H. Imam Suroso, SH, Herman Heri, dan Martin Hutabarat melakukan sesi dengar pendapat dengan para Hakim Tinggi dari tiga (3) lingkungan peradilan Se- Provinsi Bengkulu. (Ip/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•