Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGI PT DENPASAR, KMA INSTRUKSIKAN BERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ZERO KKN

KUNJUNGI PT DENPASAR, KMA INSTRUKSIKAN BERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ZERO KKN

azizah

Bali-Humas: Sewaktu saya meresmikan gedung Bale Agung waktu itu, gedung tersebut belum ada fasilitas yang ada. Dan sekarang saya berkunjung ke gedung ini terlihatt begitu mewah dan Besar dengan berbagai macam ornament ukiran khas Bali. Dengan adanya gedung sebagus ini jangan hanya digunakan sebaik tempat duduk-duduk, melainkan gedung Ini harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada saat meninjau gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jum’at, 23 Febuari 2024, bertempat digedung pengadilan Tinggi Denpasar.

Menurutnya, selain gedung yang bagus, Sumber Daya Manusianya juga harus ditingkatkan melalui unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga cita-cita bersama mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, dapat direalisasikan secara nyata.

Luas Gedung Bale Agung secara keseluruhan adalah 1.086 M2, dengan peruntukan lantai 1 sebagai tempat parkir mobil dan lantai 2 dengan luas 350,4 M2 yang dapat menampung 250 orang untuk melaksanakan kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi dll kegiatan.

Pada tahun 2021 sebagai tahap awal telah diberikan hibah dari pemerintah provinsi Bali berupa gedung bangunan serba guna, yang kemudian kami namakan Gedung Bale Agung.

Sementara itu Wakil ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Wayan karya, S.H., M.Hum mengatakan Kehadiran gedung serbaguna ini, sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan Pelayanan yang melibatkan banyak pihak, mengingat Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Pengadilan Tingkat Banding dan juga berfungsi sebagai kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung RI di daerah Bali sangat membutuhkan adanya gedung serbaguna yang representatif.

“secara filosofi Bali artinya Mulia, Agung artinya Besar. Jadi segala hal yang sifatnya Mulia yang akan menjadi besar dan berjaya. Sedangkan Gedung serba guna ini diberi nama Bale Agung. Bale dalam khasanah Bali adalah tempat. Sehingga dapat disimbolkan bahwa Bale Agung merupakan tempat munculnya segala kemuliaan dan keluhuran dalam berkarya untuk menjalankan kewajiban ( Swadharma ) guna mendukung terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung untuk Bangsa dan Negara”, ujar Wayan karya.

Acara kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Dirjen Badan peradilan Umum, Pj Gubenur Bali, Dr. Ir. I wayan Koster, M.M, para Hakim Tinggi, Hakim achoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar, serta ketua, wakil ketua, panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri sewilayah Bali, serta para undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.