Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNKER KOMISI III DPR RI KE PENGADILAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

KUNKER KOMISI III DPR RI KE PENGADILAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

rudy
•
Share:

Banda Aceh – Humas : Komisi III DPR RI yang di ketua oleh bapak Mulfachri Harahap, S.H. melaksanakan rapat kunjungan kerja (Kunker) ke Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal 27 Februari 2018. Kunjungan kerja yang beralokasi di Aula Utama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh lantai III ini bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh warga peradilan di wilayah provinsi Aceh. Rapat dihadiri oleh 14 anggota Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua PTUN Aceh, dan Ketua Pengadilan Militer aceh, dan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh beserta jajarannya.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga legislatif menggunakan masa reses untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka menjaring aspirasi dari mitra kerjanya yaitu lembaga penegak hukum yang ada di Aceh salah satu adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam rapat kerja ini pimpinan memberi kesempatan kepada mitra kerjanya untuk menyampaikan laporan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, pada kesempatan pertama yaitu Ketua PT/Tipikor Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Militer dan terakhir Kanwil Kemenkumham Aceh, jajaran peradilan menyampaikan yang pada intinya menyampaikan hal-hal yang menyangkut profil, keterbatasan Sumber Daya Manusia, tingkat capaian target kinerja terutama di bidang penyelesaian perkara, tentang keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan publik dan program prioritas yang menjadi andalan di masing-masing lingkungan peradilan masing-masing, di sisi lain Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H) menambahkan tentang peran Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di samping perkara-perkara perdata juga menangani perkara-perkara jinayat yang selama ini banyak ditemukan hambatan terutama masalah sarana seperti ruang sidang pelaku atau korban anak, ruang tahanan yang belum representatif karena kucuran dana dari APBA dan APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang selama ini diterima hanya ala kadar dan belum mengacu pada kebutuhan minimal setiap Mahkamah Syar’iyah.

Selanjutnya Ketua Komisi III DPR RI meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh untuk menyampaikan paparannya diantaranya jumlah rumah tahanan, kondisi rumah tahanan dan pembangunan rumah tahanan. Dari hasil paparan tersebut, salah satu rombongan Komisi III DPR RI mengajukan beberapa pertanyaan dan klarifikasi tentang kondisi Lapas mengenai Proses Hukum Napi pasca terjadinya kerusuhan yang terjadi di Lapas Lambaro dan mengenai perkembangan keadaan tiga oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lhokseumawe yang dinyatakan sebagai tersangka kasus lepasnya napi narkoba yang berkeliaran di luar lapas

Dalam penutupannya Ketua Tim menanggapi bahwa pada intinya laporan mitra kerja sama yaitu berkisar tentang anggaran dan sarana/prasarana serta SDM dan permasalahan ini bukan permasalahan pada satu instansi tetapi merupakan isu nasional yang harus kita hadapi bersama. Namun laporan ini menjadi dasar pengkajian komisi III dalam menyikapi hal-hal yang disampaikan hari ini dan akan dibawa dalam rumusan pembahasan dalam rapat-rapat komisi nanti.

Acara ditutup dengan pembacaan doa dan tukar menukar Plakat dari masing – masing peserta dengan TIM Komisi III DPR RI dan foto bersama. (YHP/YH/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•