Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNKER KOMISI III DPR RI MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2014 KE KALTIM

KUNKER KOMISI III DPR RI MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2014 KE KALTIM

okho
•
Share:

Balikpapan-Kalimantan Timur, Humas, Senin 08 Desember 2014. Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2014. Melakukan Kunjungan Kerja ketiga lokasi diantaranya Manado Sulawesi Tenggara, Balikpapan Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. Dalam rangka melakukan fungsi Pengawasan, Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya. Untuk Balikpapan merupakan lokasi yang kedua setelah Manado rombongan yang dipimpin Desmon J Mahesa, SH., MH (Ketua Tim/ Wakil Ketua/ F-P Gerindra)

Di hari pertama rombongan Komisi III DPR RI dari Jakarta tiba di Balikpapan-Kalimantan Timur. Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur ini seluruh kegiatan pertemuan dengan Mitra Kerja Komisi III DPR RI di bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan dipusatkan di Balikpapan.

Hari kedua, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan lapangan/ peninjauan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Acara dilanjutkan pertemuan rombongan Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya acara pertemuan rombongan Komisi III DPR RI dengan Jajaran Penegak Hukum Kapolda beserta Kapolres, Kajati beserta Kajari sewilayah Kalimantan Timur, dan BNNP Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, pertemuan bertempat di Polda Kalimantan Timur-Balikpapan.

Hari terakhir Rabu 10 Desember 2014, pertemuan rombongan Komisi III DPR RI dengan Jajaran Empat Lingkungan Peradilan sewilayah Kalimantan Timur "“ Samarinda (Pengadilan Tinggi Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan TUN Samarinda dan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan).

Pertemuan di mulai pukul 09.30 WIT dan bertempat di Ruang Sidang Utama/ Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan. Acara di awali ucapan selamat datang dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda H. Amiryat, SH., MH (yang mewakil KPT Samarinda).

Rapat pertemuan di buka oleh Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa, SH., MH (Ketua Tim/ Wakil Ketua/ F-P Gerindra) dengan di dampingi angota rombongan Riska Mariska, SH. Anggota F-PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, SH. Anggota F-PDI Perjuangan, Ahmad Zaky Siradj. Anggota F-P Golkar, Dra. Weny Haryanto, SH. Anggota F-P Golkar, Erma Suryani Ranik, SH. Anggota F-P Demokrat dan H. Asrul Sani, SH., M. SI. Anggota F- PPP beserta para staf Sekretariat dan tenaga ahli Komisi III DPR RI dan para penghubung dari masing-masing mitra kerja Komisi III DPR RI dari Pusat.

Dari jajaran Pengadilan Hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda H. Amiryat, SH., MH (yang mewakil KPT Samarinda), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Shofrowi, SH., MH (yang mewakili KPTA Samarinda), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Samarinda Wencelaus, SH., MH. dan Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Hulwani, SH., MH (Kolonel Chk) dan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Sumpeno, SH., MH. serta para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Timur-Samarinda serta Pansek PT/ PTA Samarinda, Pansek, Wasek, Wapan dan Para staf PN Balipapan.

Sesi pemaparan dan tanya Jawab membahas beberapa hal yang menyangkut dengan Sasaran Strategis Pengadilan Tinggi Samarinda untuk tahun 2010 sampai dengan 2014 mengenai meningkatan penyelesaian perkara, meningkatkan tertib beradministrasi perkara, meningkatkan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia untuk anggaran Tahun 2014, meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) dan juga meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dari aparat pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melaporkan mengenai penanganan perkara agama di samarinda sukup menonjol masalah perkara cerai, keterbatasan sumber daya manusia yang kurang, bidang pengawasan kepada para Hakim ataupun juga pegawai baik internal ataupun exsternal se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tertib administrasi baik dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan.

Pemaparan dari Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan melaporkan perkara militer cukup berpariasi dalam hal ini perkara militer mengalami kesulitan dalam hal pemanggilan sasksi-saksi yang rata-rata daerahnya jauh semua. Terakhir dari Ketua Pengadilan TUN Samarinda menjelaskan kondisi Rumah Dinas Jabatan Hakim TUN di Samarinda yang terendam air serta kekurangan sumber daya manusia.

Rapat kerja ini di akhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•