Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEUANGAN (diperuntukkan bagi penanggung jawab satker pelaksana teknis koordinator wilayah DIPA 005.01)

LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEUANGAN (diperuntukkan bagi penanggung jawab satker pelaksana teknis koordinator wilayah DIPA 005.01)

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : S-120/Bua.3/KU.00/07/2014 tanggal 4 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Lampiran Pendukung Laporan Keuangan, yang ditujukan kepada Yth : para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Koordinator DIPA 005.01.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

S_120.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEUANGAN (diperuntukkan bagi penanggung jawab satker pelaksana teknis koordinator wilayah DIPA 005.01) | Mahkamah Agung RI