LANGKAH AKHIR TAHUN TERKAIT PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2015
Jakarta-Humas: Dalam rangka Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2015 dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat, maka dengan ini pengembalian Tunjangan Kinerja tahun anggaran 2015 paling lambat disetorkan ke rekening bendahara pengeluaran BUA pada tanggal 30 Desember.(humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
SE B-773-Bua.3-12-2015 - Langkah akhir tahun terkait pengajuan TKK tahun 2015.PDF (1).pdf
852 KB•Dokumen Resmi
