Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LANGKAH AKHIR TAHUN TERKAIT PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2015

LANGKAH AKHIR TAHUN TERKAIT PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2015

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Dalam rangka Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2015 dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat, maka dengan ini pengembalian Tunjangan Kinerja tahun anggaran 2015 paling lambat disetorkan ke rekening bendahara pengeluaran BUA pada tanggal 30 Desember.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE B-773-Bua.3-12-2015 - Langkah akhir tahun terkait pengajuan TKK tahun 2015.PDF (1).pdf

852 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•