Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2015

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 334-1/SEK/KU.01/11/2014. Adapun surat tersebut mengenai Langkah-langkah Strategis Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2015, yang ditujukan Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH_LANGKAH_STRATEGIS_ULP.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•