Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) BAGI PEJABAT WAJIB LAPOR LHKASN di LINGKUNGAN MA-RI dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) BAGI PEJABAT WAJIB LAPOR LHKASN di LINGKUNGAN MA-RI dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari An. Kepala Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Kepegawaian Selaku Koordinator Pelaksanaan LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Nomor : 530/Bua.2/07/1/2015 tanggal 31 Desember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Wajib Lapor LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_HARTA_KEKAYAAN_ASN_WAJIB_LAPOR.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) BAGI PEJABAT WAJIB LAPOR LHKASN di LINGKUNGAN MA-RI dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA | Mahkamah Agung RI