Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2012

LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2012

okho
•

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:194-1/SEK/KU.01/4/2012, kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama dan para Kepala Pengadilan Militer Tinggi di seluruh Indonesia, dimohon untuk segera membuat Laporan Kegiatan Triwulan I Tahun 2012. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampiran perihal tersebut diatas. (Rvs/Hms)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TRIWULAN_I_2012.pdf

1016 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2012 | Mahkamah Agung RI