Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN II TAHUN 2011

LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN II TAHUN 2011

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nomor : 223/SEK/01/VI/2011 tentang Laporan Kegiatan Triwulan II Tahun 2011, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

laporan_kegiatan_triwulanII_edit.pdf

168 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•