Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012

LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 16/BUA/KEU/I/2013 tanggal 21 Januari 2013, perihal Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester II/Tahunan Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar`iah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Pengadilan Agama Batam selaku Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01

Berikut ini kami sampaikan Surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_KEUANGAN_LAPORAN_BMN.pdf

443 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012 | Mahkamah Agung RI