Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2009

LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dalam suratnyaNo.58/S-Kel/BUA-KEU/IV/2009 tanggal 14 April 2009yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Mahkamah Syariyah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Ketua Pengadilan Agama Batam selaku Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknsi (UPT), sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), untuk segera :

1. Menginformasikan dan mengkoordinir satuan kerja di wilayahnya untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan triwulan I tahun anggaran 2009.

2. Mengirimkan arsip data komputer (ADK) berupa file back up dan pengiriman laporan keuangan triwulan I tahun anggaran 2009.

Data tersebut paling lambat diterima oleh Bagian Akuntansi Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2009, melalui email biro keuangan. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•