Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN MONEV KINERJA PENGANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

LAPORAN MONEV KINERJA PENGANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 438/SEK/KU.01/09/2012 tanggal 13 September 2012 tentang Laporan Monev Kinerja Penganggaran Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, Para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding serta Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_MONEV.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•