Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2009

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung dalam suratnyaNomor 151/SEK/01/V/2009 tanggal 21 April 2009yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eseleon I di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama dan para Kepala Pengadilan Militer Tinggi, meminta agar para pejabat terkait untuk segera membuat laporan pelaksanaan kegiatan triwulan I tahun 2009 sesuai dengan formulir A dan B Aplikasi Bappenas.

Untuk pemutakhiran atau mengakses aplikasi dari Bappenas tahun 2000 melalui situs www.bappenas.go.id.

Adapun data yang telah diinput dari formulir B dapat dikirim dalam bentuk soft copy melalui email biro perencanaan mari@yahoo.co.id.

Mengingat laporan Triwulan I tahun 2009 tersebut telah lewat batas waktu dari ketentuan tersebut, mohon kepada para pejabat terkait untuk segera mengirimkannya. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2009 | Mahkamah Agung RI