Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TIM STUDI BANDING KE THAILAND

LAPORAN TIM STUDI BANDING KE THAILAND

okho
•

Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut peradilan administrasi, berdasarkan Surat Disposisi Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1003/X/Int/2009 menunjuk satu tim ke Bangkok, Thailand. Adapun obyek utamanya adalah mengenai peradilan dan wewenang hakim dalam memeriksa perkara serta pelaksanaan putusan pengadilan administrasi. Hal ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Peradilan Administrasi di Indonesia terutama dalam menyongsong era undang-undang Administrasi Pemerintahan yang sedang dirancang oleh Pemerintah. Dengan menyadari keterbatasan hasil study banding ini, maka para delegasi yang telah menyusun laporan ini. Dan para delegasi berharap kiranya laporan ini dapat memberi manfaat untuk pengembangan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan Peradilan Administrasi. sangat terbatas terutama karena hanya terfokus pada jajaran Peradilan Administrasi. Sorotan utama pada peradilan Administrasi adalah mengenai kompetensi peradilan dan wewenang hakim dalam memeriksa perkara serta pelaksanaan putusan pengadilan administrasi. Hal ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Peradilan Administrasi. Berikut ini disampaikan laporan study bandingnya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kunjungan_ke_thailand.pdf

13.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•