Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TRIWULAN II

LAPORAN TRIWULAN II

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No.395/SEK/01/III/2010 tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2010. Dengan ini Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melayangkan suratNo.299/Bua/Renog/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama agar segera mengirimkan laporan Triwulan II Tahun 2010. (humas MA)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran 2.pdf

899 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•