Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (untuk para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia)

LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (untuk para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia)

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 256/BUA/OT.012/X/2013 tanggal 8 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Triwulan III Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 dan ditujukan Kepada Yth. para Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

256.pdf

47 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•