Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (daftar terlampir)

LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (daftar terlampir)

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 255/BUA/OT.012/X/2013 tanggal 8 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Triwulan III Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 dan ditujukan Kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI dan Sekretaris Badan Pengawasan MA-RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

255.pdf

58 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•