Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

LAPORAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 5/BUA/OT.01/2/1/2016 tanggal 18 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Triwulan IV Tahun Aggaran 2015 e-Monev Bappenas Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, Sekretaris Peradilan Umum Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Sekretaris Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Sekretaris Peradilan Militer Utama, Tingkat Banding dan Pertama serta Sekretaris Peradilan Tata Usaha Negara Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PENYUSUNAN LAPORAN TRIWULAN IV TAHUN 2015.pdf

513 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006 | Mahkamah Agung RI