Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LEWAT STRADA DILAN, KEPALA BUA MA TEKANKAN PENTINGNYA STANDARISASI RUANG SIDANG

LEWAT STRADA DILAN, KEPALA BUA MA TEKANKAN PENTINGNYA STANDARISASI RUANG SIDANG

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan harmonisasi pedoman standarisasi ruang sidang pengadilan atau disingkat 'STRADA DILAN' di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2025 ini diikuti oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, para Sekretaris di lingkungan Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, Hakim Yustisial, serta tamu undangan lainnya.

Membuka kegiatan, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan Standarisasi Ruang Sidang Pengadilan (STRADA DILAN) ini merupakan arah baru dalam pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung layanan sidang yang bermartabat, inklusif, dan berkeadilan.

"Hal ini lahir sebagai bentuk kesadaran bahwa kualitas ruang sidang berperan penting dalam membentuk citra lembaga peradilan dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara." ujar Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Dirinya turut mengungkapkan kondisi ruang sidang di satuan-satuan kerja pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI belum memiliki standar, baik dalam aspek kelayakan sarana, tata ruang, kenyamanan, keamanan, hingga akses bagi disabilitas. Selama ini kondisi ruang sidang di pengadilan masih menunjukkan ketimpangan dan ketidakberpaduan standar, baik dari aspek kelayakan sarana, tata ruang, kenyamanan, keamanan, maupun aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

"Hasil yang diharapkan dari STRADA DILAN ini terwujudnya ruang sidang pengadilan yang berstandar nasional, selaras dengan prinsip good governance, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan." tegas Sobandi.

Dalam awal implementasi program ini akan ada 10 satuan kerja yang terpilih sebagai pilot project dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya oleh Mahkamah Agung. (sk, ds,ip, RS/photo: ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.