Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Bahas Rekruitmen CAKIM

MA Bahas Rekruitmen CAKIM

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Selasa 6 Mei 2014. Mahkamah Agung RI Rapat Bersama Komisi Yudisial, yang membahas Rekruitmen Calon Hakim (Cakim) di lingkungan MA. Rapat bersama ini bertempat di Gedung MA di lantai 2 ruang rapat Ketua MA.

Rapat bersama ini di pimpin langsung Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi, dalam rapat rekruimen Cakim ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hakim di lingkungan Peradilan Umum, Agama dan TUN yang berada di bawah MA. Rapat bersama ini melibatkan 4 Instansi terkait antara lain Komisi Yudisial, Kementrian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Rapat di hadiri Abbas Said Wakil Ketua Komisi Yudisial, Widayatno Sastro Hardjono Ketua Kamar Pembinaan MA, Imam Anshori Saleh Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Taufiqurrohman S Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Eko Sutrisno Kepala BKN, Heri Suwantoro Dirjen Badilum MA, Purwosusilo Dirjen Badilag MA, Sulistyo Dirjen Mil TUN, Danang W Sekjen KY, Sidad Dir A2 DJA Kemenkeu, Endang S Kemen PAN dan RB, Ridwan Mansyur Karo Hukum dan Humas MA dan para pejabat eselon III dan IV serta para staf yang terkait dalam rapat ini (ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•