Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN MPR SEPAKATI KOMITMEN SUPREMASI HUKUM DAN INDEPENDENSI HAKIM

MA DAN MPR SEPAKATI KOMITMEN SUPREMASI HUKUM DAN INDEPENDENSI HAKIM

rudy

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima silaturahmi kebangsaan pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada Selasa, 14 Juli 2026. Rombongan yang dipimpin Ketua MPR, Ahmad Muzani diterima oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran di Ruang Rapat Lt. 13 Tower MA, Jakarta Pusat.

"Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman," ungkap Muzani.

Kedua pimpinan lembaga juga membahas dinamika persoalan peradilan yang dihadapi Mahkamah Agung saat ini. Ia menjelaskan banyaknya beban perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus menjadi perhatian bersama. Oleh karenanya MPR mendorong Mahkamah Agung untuk membuat terobosan dalam menghadapi tantangan ini.

Salah satunya melalui penerapan persidangan secara elektronik. Muzani menyampaikan bahwa persidangan elektronik secara efektif telah mendorong percepatan penyelesaian perkara maupun peringkasan dokumentasi hukum.

Pertemuan ini turut membahas tantangan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Salah satunya soal independensi lembaga peradilan yang harus didukung dengan pembiayaan memadai, oleh karenanya gagasan kemandirian anggaran menurut Muzani harus mulai dikaji.

Selain itu, regenerasi hakim juga menjadi hal yang dibicarakan. Muzani berharap para mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus berminat untuk berkarier sebagai hakim. Apalagi setelah adanya kenaikan kesejahteraan hakim yang telah diwujudkan pemerintah saat ini.

Apalagi dengan kondisi 8.600 hakim di Mahkamah Agung saat ini yang sebagian besar akan memasuki usia pensiun pada lima hingga sepuluh mendatang.

"Jumlah hakim yang sekarang ini ada 8.600. Dari 8.600 jumlah hakim itu, dari tingkat pertama, tingkat kasasi, tingkat banding, sampai tingkat Mahkamah Agung tingkat kasasi, itu 50 persen di antaranya berumur sudah 55 tahun," jelasnya.

Untuk itu Mahkamah Agung akan membutuhkan 1.600 hakim. Namun, program pendidikan dan pelatihan sebagai hakim juga membutuhkan waktu.

"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029," tambahnya.

Kunjungan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan konsultasi sehubungan rencana sidang tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. (sk/ds/DI/Photo:end,sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.