Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT COOPERATED WITH ATMAJA UNIVERSITY

SUPREME COURT COOPERATED WITH ATMAJA UNIVERSITY

azizah
•
Share:

Jakarta-PR. Thursday, November 2nd 2017, Head of Legal Affairs and Public Relation of Supreme Court, Dr. Abdullah, SH., M.S. socialized Supreme Court’s policy to legal students in Atma Jaya University in Ball room D of the university building. Structure of Supreme Court and MA News (online application), both become topic of socialization.

MA News is application included elements of information such as Directory of Decision and Legal Information (Legal Documentation Network), both elements are needed by student when discussing about legal. Besides that, Abdullah also described the process of judge candidate recruitment and dynamic of law enforcement based on function and role of Indonesia judiciary.

The socialization running smooth and communicative between speaker and students. After the event, several students questioned by Public Relation Team confess that they are satisfied getting much legal knowledge and hope this event can be hold continuously. (DS/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
JPG

IMG_1318.jpg

2.3 MB•Dokumen Resmi
JPG

IMG_1319.jpg

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•