Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT REGAINS UNQUALIFIED OPINION

SUPREME COURT REGAINS UNQUALIFIED OPINION

rudy
•
Share:

Jakarta-Public Relation: Again, Supreme Court of Indonesia gains unqualified opinions fiscal year 2015 financial report from Audit Board of The Republic of Indonesia (BPK RI) in Auditorium of BPK RI on Thursday, June 29th 2016

Since 2013 until 2015 Supreme Court has received unqualified opinions on financial report from Audit Board of The Republic of Indonesia. This is result that could not be hiding from Supreme court leadership commitment and all echelon 1, Appellate Courts, First Courts and also hard worker of organizer of secretariat from Appellate Courts, First Court, to Supreme Court.

The audit report on the financial statements (LHP) officially received by Acting Head of Supreme Court Supervision Board, Dr. H. Sunarto, SH., MH, which act as Secretary of Supreme Court of Indonesia.

Besides Supreme Court of Republic of Indonesia, the other institutions which received LHP were People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia, The People's Representative Council, TheRegional Representative Council, Constitutional Court of Indonesia, Judicial Commission, Audit Board of The Republic of Indonesia, State Secretary, and Cabinet Secretary. (ds,mt/azh/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SUPREME COURT REGAINS UNQUALIFIED OPINION | Mahkamah Agung RI