Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA -KKP KOREKSI BERSAMA UJIAN TERTULIS HAKIM PERIKANAN TAHUN ANGGRAN 2019

MA -KKP KOREKSI BERSAMA UJIAN TERTULIS HAKIM PERIKANAN TAHUN ANGGRAN 2019

azizah
•
Share:

Bogor – Humas MA: Mahkamah Agung dan Kementrian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Koreksi Bersama Hasil Ujian Tertulis Calon Hakim Perikanan Tahun Anggaran 2019 di Puslitbangdiklat Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor pada tanggal 18 juli 2019. Kegiatan Koreksi ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr.Suhadi,SH.,MH selaku Ketua Panitia Pelaksana. (humas/sf/sr)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA -KKP KOREKSI BERSAMA UJIAN TERTULIS HAKIM PERIKANAN TAHUN ANGGRAN 2019 | Mahkamah Agung RI