Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Menerima Dokumen DIPA Tahun 2017 Di Istana Negara

MA Menerima Dokumen DIPA Tahun 2017 Di Istana Negara

rudy
•
Share:

Rabu, 7 Desember 2016, Presiden JokowIdodo menyerahkan dokumen DIPA kepada seluruh kementerian, lembaga, dan daerah di Istana Negara. Turut hadir pada acara ini, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH turut hadir. Dokumen DIPA diterima langsung oleh Ketua MA dan didampingi oleh Plt. Sekretaris MA. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, belanja Negara dalam APBN tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2095,7 triliun atau meningkat 5,6% dibandingkan dengan APBN-P tahun 2015. (ip,ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA Menerima Dokumen DIPA Tahun 2017 Di Istana Negara | Mahkamah Agung RI