Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA MENGGELAR SIDANG SENGKETA PILKADA SULAWESI SELATAN

MA MENGGELAR SIDANG SENGKETA PILKADA SULAWESI SELATAN

okho

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung hari ini pukul 10.00 WIB menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Sulawesi Selatan dalam perkara Nomor : 02 K/P/KPUD/2007 yang digelar di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung hari ini pukul 10.00 WIB menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Sulawesi Selatan dalam perkara Nomor : 02 K/P/KPUD/2007 yang digelar di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung.

Gugatan diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Amir Syam dan Mansyur Ramli, yang dasar gugatan Pilkada tersebut karena dianggap adanya penggelembungan suara pada Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007 lalu.

Gugatan diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Amir Syam dan Mansyur Ramli, yang dasar gugatan Pilkada tersebut karena dianggap adanya penggelembungan suara pada Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007 lalu.

Persidangan perdana kali ini adalah mendengarkan alasan pengajuan gugatan dari kuasa hukum pasangan penggugat.

Persidangan perdana kali ini adalah mendengarkan alasan pengajuan gugatan dari kuasa hukum pasangan penggugat.

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Paulus E. Lotulung, Djoko Sarwoko, Hakim Nyak Pa, Mansyur Kartayasa dan Abdul Manan. (jup)

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Paulus E. Lotulung, Djoko Sarwoko, Hakim Nyak Pa, Mansyur Kartayasa dan Abdul Manan. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MA MENGGELAR SIDANG SENGKETA PILKADA SULAWESI SELATAN | Mahkamah Agung RI