Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA MERAIH KEMBALI WTP

MA MERAIH KEMBALI WTP

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, hari ini Jumat tanggal 20 Juni 2014 tepat pukul 9.30 Wib di Gedung Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK),Mahkamah Agung kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini berhasil diwujudkan berkat kerja keras dan kerja sama seluruh pihak di jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementrian dan Lembaga) tahun 2013 diberikan langsung oleh Wakil Ketua BPK bapak Hasan Bisri yang diberikan kepada 26 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 9 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini disclaimer.

Dalam sambutannya pun beliau mengatakan "Pemeriksaan ini seperti general check up, menyeluruh tapi tidak mendalam namun tetap terdeteksi apakah ada hal-hal yang tidak sesuai atau melenceng". Acara ini berlangsung kurang lebih 2 Jam yang dihadiri oleh Wakil BPK, para Menteri kabinet jilid II, dan para pejabat dari Kementerian dan Lembaga.

Ini merupakan hal yang dapat dibanggakan oleh seluruh jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya, namun seperti kata pepatah "Mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan". Oleh karena itu dengan adanya penghargaan ini sudah seharusnya dapat lebih memacu semangat Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangannya di tahun-tahun kedepan. (Rd/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA MERAIH KEMBALI WTP | Mahkamah Agung RI