Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA RAIH PENGHARGAAN JUARA 1 PENINGKATAN TATA KELOLA BERKELANJUTAN UNTUK KELOMPOK K/L DENGAN JUMLAH SATUAN KERJA DI ATAS 100 SATUAN KERJA

MA RAIH PENGHARGAAN JUARA 1 PENINGKATAN TATA KELOLA BERKELANJUTAN UNTUK KELOMPOK K/L DENGAN JUMLAH SATUAN KERJA DI ATAS 100 SATUAN KERJA

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima penghargaan juara 1 katagori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian / Lembaga dengan jumlah Satker lebih dari 100 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Penghargaan anugerah ini, diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Anugrah Reksa Bandha, pada hari Rabu, 23 November 2022, bertempat digedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

Anugrah Reksa Bandha diberikan kepada K/L dan stakeholders berprestasi dibidang pengelolaan aset dan lelang, yang terdiri dari lima katagori penghargaan dibidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan empat katagori dibidang lelang. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Keuangan atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara K/L dan para stakeholders disepanjang tahun 2022.

Dengan diberikan penghargaan ini, Menkeu berharap K/L dapat terus bekerja sama dalam menjaga dan mengelola kekayaan negara untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sebagaimana kebijakan yang berlaku, BMN merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pemerintah, penopong roda pemerintahan, pelayanan publik serta pemerataan ekonomi nasional. BMN akan dapat dirasakan manfaatnya dan akan turus tumbuh seiring dengan tumbuhnya perekonomian bangsa. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.